Berdasarkan undangan beberapa operator sekolah untuk menciptakan sebuah panduan mengenai cara Me-nonaktifkan PTK di padamu negeri, hasilnya tutorial singkat ini dapat dibuat. Bagi yang belum mengetahuinya silahkan ikuti langkah di bawah ini :
Catatan memulai langkah ini apakah anda sudah mempunyai akun admin yang telah diberi hak susukan untuk edit data PTK oleh akun institusi (akun institusi login memakai NPSN dan Password) di padamu negeri?Jika belum memilikinya silahkan buat dulu dengan mengikuti tutorialnya pada postingan Cara menciptakan akun Admin Sekolah.
Jika ternyata anda sudah memilikinya, maka eksklusif saja ke tutorial berikut :
Untuk lebih jelas, anda juga dapat lihat tutorial gambar sebagai ilustrasi di bawah ini :
Catatan memulai langkah ini apakah anda sudah mempunyai akun admin yang telah diberi hak susukan untuk edit data PTK oleh akun institusi (akun institusi login memakai NPSN dan Password) di padamu negeri?Jika belum memilikinya silahkan buat dulu dengan mengikuti tutorialnya pada postingan Cara menciptakan akun Admin Sekolah.
Jika ternyata anda sudah memilikinya, maka eksklusif saja ke tutorial berikut :
- Login memakai akun Admin Sekolah
- Klik Padamu Sekolah
- Klik sajian Pendidikan & Tenaga Kependidikan
- Klik PTK Non Aktif
- Pilih Laporkan PTK Non Aktif
- Klik PTK yang akan dinonaktifkan
- Pada kolom Alasan Pemblokin pilih sesuai kriteria PTK tersebut keluar (Alasan Keluar), pola : Mengundurkan diri
- Isi Keterangan Tambahan (terserah), sebagai pola tulis saja : Mengundurkan diri
- Simpan
- Selesai
Untuk lebih jelas, anda juga dapat lihat tutorial gambar sebagai ilustrasi di bawah ini :
Untukmengetahui bagaimana caranya menambahkan PTK gres dan mengaktifkannya silahkan lihat pada tutorial berikutnya (sedang proses....)
Advertisement