Pengertian PKG (Penilaian Kinerja Guru)
Hasil PK GURU diharapkan sanggup bermanfaat untuk memilih banyak sekali kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan contoh bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk acara pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru ialah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali kegiatan, tindakan dan perilaku guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah aksesori yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Berikut ini keterangan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU ialah evaluasi dari tiap butir acara kiprah utama guru dalam rangka training karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan akseptor didik, dan pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan kiprah aksesori tersebut. Sistem PK GURU ialah sistem evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Fungsi PKG / Penilaian Kinerja Guru
Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai berikut :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan
guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk
merencanakan PKB. - Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan sanggup bermanfaat untuk memilih banyak sekali kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam membuat manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan contoh bagi sekolah/madrasah untuk memutuskan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan kiprah pembelajaran, pembimbingan, atau kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk acara pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru ialah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus sanggup ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali kegiatan, tindakan dan perilaku guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan kiprah aksesori yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Silahkan baca Penjelasan berikutnya mengenai Inilah Penjelasan Syarat Sistem dan Prinsip Pelaksanaan PK GURU yang akan memaparkan mengenai Valid, Reliabel dan Praktis.
Klik di sini untuk melihat Inilah Penjelasan Syarat Sistem dan Prinsip Pelaksanaan PK GURU.
Advertisement