Penjelasan Aspek yang Dinilai dalam PK GURU (PKG)
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain kiprah utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan mempunyai tugas- kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh alasannya yaitu itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai yaitu sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikas Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini :
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini :
2. Penilaian kinerja dalam melakukan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melakukan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang meliputi 17 (tujuh belas) kompetensi ibarat diuraikan dalam Tabel di bawah ini :
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah pemanis ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu kiprah pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua kegiatan keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas pemanis yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu kiprah pemanis minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing kegiatan induksi, dan sejenisnya) dan kiprah pemanis kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melakukan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang meliputi 17 (tujuh belas) kompetensi ibarat diuraikan dalam Tabel di bawah ini :
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah pemanis ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu kiprah pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua kegiatan keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas pemanis yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu kiprah pemanis minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing kegiatan induksi, dan sejenisnya) dan kiprah pemanis kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melakukan kiprah pemanis yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan kiprah pemanis tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan
kiprah pemanis disampaikan dalam 5 Tabel di bawah ini :
Tugas pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah
Tugas pemanis sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tugas pemanis sebagai kepala perpustakaan
Tugas pemanis sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tugas pemanis sebagai ketua kegiatan keahlian
Tugas pemanis lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai eksklusif sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku
Advertisement