Akhirnya keluar juga Juknis BOS 2017 Final Bukan Draft untuk tumpuan dalam pembuatan laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2017 kini ini, apa saja perubahan kebijakan yang tercantum di dalam juknis tersebut? anda dapat unduh file untuk mengetahui warta secara lengkapnya.
Sebagai gambarannya Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk: 1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun 3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Dengan adanya Juknis BOS 2017 Final Bukan Draft untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SLB di atas kami harapkan, bagi anda selaku pengurus laporan SPJ BOS dapat sangat terbantu alasannya ialah dapat dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan laporan tersebut menurut petunjuk teknis bos terbaru di tahun 2017.
Sebagai gambarannya Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk: 1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun 3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Juknis BOS 2017 Final Bukan Draft untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SLB
Link File:Dengan adanya Juknis BOS 2017 Final Bukan Draft untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SLB di atas kami harapkan, bagi anda selaku pengurus laporan SPJ BOS dapat sangat terbantu alasannya ialah dapat dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan laporan tersebut menurut petunjuk teknis bos terbaru di tahun 2017.
Advertisement